Sumpah dalam Islam ada 4 (2 berkifarat, 2 tidak berkifarat):
Berkifarat/ Kafarat:
1. Seorang bersumpah (demi Allah saya tdk akan kerumah si fulan (padahal itu adalah ibunya), jika ibunya memanggil dan tidak datang maka ia durhaka, maka ia datangi ibunya tetapi ia bayar kafarat)
2. Ia bersumpah demi Allah jika saya mempunyai uang 1 juta akan saya belikan mobil, tetapi setelah dapat uang tidak ia berikan, maka segera cabut sumpahnya dan bayar kifaratnya.
Kifaratnya (Cara membebaskan sumpah):
- Member makan 10 orang miskin (syaratnya 10 orang miskin itu senang dan mereka merasa itu bermanfaat, jika tidak, maka kifaratnya batal dan harus diulang), atau
- Memerdekakan 1 orang budak, atau Puasa 3 hari (harus berturut-turut)
Catatan:
Catatan:
Buat orang miskin 1 sho (3 gantang beras) untuk 10 orang atau pakaian (seharga yg biasa dipakai) untu 10 orang, atau memerdekakan 1 orang budak muslim,
Jika kifarat-kifarat itu belum bisa dilaksanakan maka wajib baginya puasa 3 hari berturut-turut (harinya bebas)