Arsip Blog

Minggu, 24 April 2011

HATI-HATILAH BERSUMPAH


Sumpah dalam Islam ada 4 (2 berkifarat, 2 tidak berkifarat):
Berkifarat/ Kafarat:
1.     Seorang bersumpah (demi Allah saya tdk akan kerumah si fulan (padahal itu adalah ibunya), jika ibunya memanggil dan tidak datang maka ia durhaka, maka ia datangi ibunya tetapi ia bayar kafarat)
2.     Ia bersumpah demi Allah jika saya mempunyai uang 1 juta akan saya belikan mobil, tetapi setelah dapat uang tidak ia berikan, maka segera cabut sumpahnya dan bayar kifaratnya.
Kifaratnya (Cara membebaskan sumpah):
-         Member makan 10 orang miskin (syaratnya 10 orang miskin itu senang dan mereka merasa itu bermanfaat, jika tidak, maka kifaratnya batal dan harus diulang),  atau
-         Memerdekakan 1 orang budak, atau Puasa 3 hari (harus berturut-turut)  
Catatan:
Buat orang miskin 1 sho (3 gantang beras) untuk 10 orang atau pakaian (seharga yg biasa dipakai) untu 10 orang, atau memerdekakan 1 orang budak muslim,
Jika kifarat-kifarat itu belum bisa dilaksanakan maka wajib baginya puasa 3 hari berturut-turut (harinya bebas)Tidak Berkifarat:
1. Seorang bersumpah Demi Allah, saya tidak akan ke rumahnya, padahal dulu pernah, karena sumpah yg diucapkan yang akan datang, apabila ia telah kerumahnya (perbuatan itu pernah dilakukan)
2. Seorang bersumpah, demi Allah saya telah berzinah kepada si Fulan, padahal ia tidak melakukan (dengan maksud mengetes seseorang/istrinya)
Perihal kifarat karena sumpah tersebut dijelaskan QS: Al Maidah 89:
(Ayat 89): Allah tidak Menghukum kalian disebabkan sumpah-sumpah yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia Menghukum kalian disebabkan sumpah-sumpah yang kalian sengaja, maka kafaratnya ialah memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang biasa kalian berikan kepada keluarga kalian, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Namun barangsiapa tidak sanggup melakukan hal itu, maka kafaratnya shaum selama tiga hari. Itu kafarat sumpah-sumpah kalian bila bersumpah. Dan jagalah sumpah kalian. Demikianlah Allah Menerangkan kepadamu Ayat-ayat-Nya agar kalian bersyukur.Lā yu-ākhidzukumullāhu bil laghwi fī aimānikum (Allah tidak Menghukum kalian disebabkan sumpah-sumpah yang tidak dimaksudkan [untuk bersumpah]), yakni Allah Ta‘ala tidak akan Menghukum kalian dengan keharusan membayar kafarat atas sumpah yang tidak dimaksudkan sebagai sumpah.Wa lākiy yu-ākhidzukum bimā ‘aqqattumul aimāna (tetapi Dia Menghukum kalian disebabkan sumpah-sumpah yang kalian sengaja), yakni sumpah yang keluar dari lubuk hati kalian.Fa kaffāratuhū (maka kafaratnya), yakni kafarat melanggar sumpah yang disengaja.Ith‘āmu ‘asyarati masākīna min ausathi (ialah memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang biasa), yakni yang setara dengan makanan yang ….Mā tuth‘imūna ahlīkum (kalian berikan kepada keluarga kalian), seperti roti dan lauk pauk yang biasa kalian santap ketika makan pagi dan makan malam.Au kiswatuhum (atau memberi pakaian kepada mereka), yakni memberi pakaian sepuluh orang miskin, berupa selimut, gamis, atau sarung.Au tahrīru raqabah (atau memerdekakan seorang budak) bagaimanapun caranya.Fa mal lam yajid (namun, barangsiapa tidak sanggup melakukan hal itu), yakni sedikit pun tak sanggup melakukan ketiga hal tersebut.Fa shiyāmu tsalātsati ayyām (maka kafaratnya adalah shaum selama tiga hari) berturut-turut.Dzālika (itulah), yakni apa yang telah Aku Terangkan itu.Kaffāratu aimānikum idzā halaftum (kafarat sumpah-sumpah kalian bila bersumpah), yakni apabila kalian melanggar sumpah.Wahfazhū aimānakum (dan jagalah sumpah-sumpah kalian), yakni jagalah ungkapan sumpah dan kafarat sumpah kalian.Kadzālika (demikianlah), yakni begitulah.Yubayyinullāhu lakum āyātihī (Allah Menerangkan kepada kalian Ayat-ayat-Nya), yakni menerangkan Perintah dan Larangan-Nya sebagaimana Dia telah Menerangkan kafarat sumpah.La‘allakum tasykurūn (agar kalian bersyukur), yakni agar kalian mensyukuri Penjelasan Allah menyangkut perintah dan larangan itu.

Catatan: 
Asbab Turunnya ayat ini: ada suatu kelompok yg mengharamkan makanan, pakaian, nikah, untuk dirinya, padahal itu halal dari Allah dan mereka bersumpah akan hal itu (sumpah mereka ini salah/haram), lalu mereka bertanya akan perbuatan mereka ini, maka turunlah ayat ini.
Misalnya ketika berkendara melindas kambing, karena peristiwa itu ia berjanji tdk akan (demi Allah) makan kambing, suatu ketika mereka ingin makan daging kambing, maka ia kena kifarat, sumpah ini tidak berlaku karena sejatinya kambing itu halal (mengharamkan sesuatu yg halal).
Kesimpulan:  Hati-hatilah bersumpah,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar